Kamis, 15 November 2012

Akibat Pisah Ranjang, Pria ini Gauli Gadis 15 Tahun

Akibat Pisah Ranjang, Pria ini Gadis Bocah 15 Tahun - Selama lima blan pisah ranjang dengan istrinya , petani yang bernama Yud (19), warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, nekat menggauli gadis lulusan SD.


Akibat%2BPisah%2BRanjang%252C%2BPria%2Bini%2BGauli%2BBocah%2B15%2BTahun
ilustrasi


Gadis SD yang masih berusia 15 tahun, sebut saja IL, warga Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar. Yud menggauli IL di rumah pelaku saat rumahnya sepi. Akibat perbuatannya, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Situbondo.

Tersangka ditangkap setelah ayah korban, Nip (35), melaporkan kasus yang menimpanya putri pertamanya itu ke polisi.

"Berdasarkan laporan orangtuanya, sebelum menggauli korban sebanyak tiga kali, terlapor mengaku masih bujangan, sehingga dengan bujuk rayuannya korban mau untuk digauli," terang Kasubag Humas Polres AKP Wahyudi, Rabu (14/11/2012).

Dikabarkan, keduanya bertemu di sebuah tempat hiburan malam, dan bertukar nomor ponsel. Sekitar tiga hari lalu, keduanya janjian bertemu di pertigaan Jalan Raya Desa/Kecamatan Jangkar. Yud langsung mengajak IL ke rumahnya.

Dia mengajak IL melayani nafsu bejatnya. Awalnya korban sempat menolak, namun setelah dirayu dan Yud mengaku bujangan dan siap bertanggung jawab, IL pasrah dan digauli tiga kali.

Terungkapnya kasus itu karena korban pergi dari rumahnya mulai pukul 09.00 WIB tanpa pamit kepada orang tuanya. IL baru pulang ke rumah pada malam hari.

"Singkat kata, IL kemudian menceritakan bahwa dirinya telah digauli oleh terlapor. Saat itu juga, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Jangkar," terang AKP Wahyudi.

Wahyudi menyatakan, Yud dapat dijerat pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar